![]() |
Lengkapi Surat Keterangan Kerja Ke Disnaker Saat Klaim JHT Anda |
Mengutip dari lembaga tanya jawab antara masyarakat dengan pihak Bpjs Ketenagakerjaan, di situ ada sorang karyawan yang sudah keluar pekerjaan-nya dengan kemauan sendiri (mengundurkan diri), pada suatu ketika ia ingin mencairkan dana JHT yang menjadi hak-nya selama ini, walaupun semua persyaratan sudah lengkap meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan kawasan akseptor bekerja.
- Fotokopi kartu tanda penduduk
- Kartu keluarga yang masih berlaku.
Tapi ada 1 lagi yang tidak tercantum, yaitu surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Kepada Disnaker (Serta Tanda Terima Disnaker) hal ini dikarenakan ia tidak mengambil JHT di kawasan domisili perusahaan, padahal pencairan JHT sanggup dimana saja asal persyratanya lengkap.
Dari permasalahan diatas kata pihak Bpjs Ketenagakerjaan:
Jika anda nanti ingin mencairkan JHT sebaiknya tanyakan dulu kepada bab HRD kawasan anda dulu bekarja tetang surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Kepada Disnaker (Serta Tanda Terima Disnaker) perlu dicantumkan atau tidak, jika dibutuhkan segara minta di urus biar 1 bulan setalah anda keluar sanggup mencairkan dana JHT anda. Itulah isu Bpjs Ketenagakerjaan kali ini, semoga bermanfaat...
Dari permasalahan diatas kata pihak Bpjs Ketenagakerjaan:
- Mengenai Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Kepada Disnaker (Serta Tanda Terima Disnaker) memang persyaratan itu diberlakukan sesudah keluar PP Nomor 60 Tahun 2015 (download) dan Peraturan Menteri tenaga Kerja PERMANKER Nomor 19 tahun 2015.
- Hal tersebut memang seharusnya dilakukan oleh Perusahaan, biar Dinas Tenaga Kerja mengetahui Jumlah Tenaga Kerja dari angkatan kerja di Indonesia
- Sebagai Badan Penyelenggara yang diamatkan oleh Undang Undang, bantu kami BPJS Ketenagakerjaan untuk amanah menjalankan Peraturan Perundangan yang berlaku.
- Informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan sanggup dilihat melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sanggup eksklusif menghubungi call center kami di nomor 1-500-910
Jika anda nanti ingin mencairkan JHT sebaiknya tanyakan dulu kepada bab HRD kawasan anda dulu bekarja tetang surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Kepada Disnaker (Serta Tanda Terima Disnaker) perlu dicantumkan atau tidak, jika dibutuhkan segara minta di urus biar 1 bulan setalah anda keluar sanggup mencairkan dana JHT anda. Itulah isu Bpjs Ketenagakerjaan kali ini, semoga bermanfaat...