![]() |
Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat (foto: http://perdesaansehat.com/) |
Kompensasi Untuk Daerah Yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Yang Memenuhi Syarat
1. Penggantian uang tunai
Kompensasi dalam bentuk penggantian uang tunai berupa klaim perorangan atas biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh akomodasi kesehatan tingkat pertama yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Pengajuan Klaim Perorangan:
- Peserta mengajukan klaim ke Kantor Operasional Kabupaten atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Klaim perorangan hanya diberlakukan pada akseptor yang mendapat pelayanan di faskes tingkat pertama yang tidak berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
a) Formulir pengajuan klaim
b) Berkas pendukung :
- Menunjukkan identitas akseptor BPJS Kesehatan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (untuk memastikan akseptor berada di wilayah tidak ada faskes memenuhi syarat sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan)
- Kwitansi orisinil bermaterai cukup
- Rincian pelayanan
mengikuti ketentuan yang berlaku
2. Pengiriman tenaga kesehatan
BPJS Kesehatan akan memperlihatkan kompensasi pengiriman tenaga kesehatan berafiliasi dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi akomodasi kesehatan.
Tenaga kesehatan yang dikirim berupa:
- dokter spesialis; atau
- dokter umum; atau
- bidan; atau
- perawat; atau
- tenaga kesehatan lain.
- BPJS Kesehatan akan memperlihatkan kompensasi penyediaan akomodasi kesehatan tertentu berafiliasi dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi akomodasi kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh akomodasi kesehatan tersebut diadaptasi dengan kebutuhan medis akseptor yang berada di tempat tersebut.
Begitulah Tindakan Pihak Bpjs Kesehatan Untuk Daerah Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat (Tidak ada faskes Yang Kerja Sama Dengan Bpjs), tetaplah bersama kami untuk mendapat isu seputar Bpjs Kesehatan yang mungkin bermanfaat untuk anda.