![]() |
Kemudahan Yang Diperoleh Jika e-Klaim JHT Secara Online |
Kata salah seorang petugas call center BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, akseptor yang akan mencairkan JHT hanya perlu dokumen asli. Selain itu, akseptor pun tak perlu mengambil nomor antrean alasannya ialah akan dilayani dalam antrean khusus selama proses pencairan.
"Jadi ada 2 kemudahan. Pertama akseptor tak perlu lagi bawa dokumen fotokopi, alasannya ialah sudah di-upload sebelumnya. Kedua tak perlu antre alasannya ialah nanti akan diarahkan petugas kami di kantor-kantor cabang," terang Hary dikala dihubungi detikFinance, Selasa (29/9/2015).
Dokumen dalam bentuk softcopy atau hasil scan harus disiapkan sebelum akseptor mengisi registrasi lewat e-Klaim. Semua dokumen yang disiapkan tersebut sama menyerupai halnya dokumen yang dibawa akseptor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
“Dokumennya sama dan tidak ada yang beda. Dengan akseptor sudah mengisi otomatis dokumen sudah ada di sistem kami, jadi akseptor tak perlu lagi membawa fotokopi ke kantor kami, cukup bawa yang asli,” terang Hary.
Baca juga: Berapa Lamanya Mencairkan JHT Jika Melalui e-Klaim?
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain soft copy Kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan pemberhentian kerja, dan dokumen pendukung lainnya.