Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyampaikan posko ini berfungsi untuk memantau distribusi KIS hingga ke peserta. Saat ini, distribusi KIS bagi 86,4 juta jiwa dari BPJS Kesehatan ke pihak ketiga, ialah PT Pos, TIKI, JNE, dan kawan BPJS Kesehatan lainnya, sudah mencapai 100 persen. Sedangkan distribusi dari pihak ketiga hingga ke pemegang kartu atau akseptor manfaat diperkirakan gres sekitar 60 persen.
![]() |
Hotline Pengaduan Pendistribusian Kartu KIS |
Pembentukan posko ini bertujuan untuk memastikan apakah KIS bagi PBI tersebut sudah hingga atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile peserta yang didaftarkan Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan di tahun 2015. Data yang didaftarkan ini ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagaimana diatur dalam PP 101/2012 yang sudah diperbarui melalui PP 76/2015 wacana PBI.
Posko ini, kata Fachmi, juga menampung pengaduan wacana distribusi KIS bagi PBI yang berpotensi masalah. Misalnya, peserta pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia, peserta tidak lagi miskin, dan permasalahan distribusi lainnya. Selain kepada Dinas Sosial di kawasan setempat, bagi peserta yang merasa diri sangat miskin tetapi tidak masuk sebagai peserta PBI, juga sanggup memberikan pengaduan ke posko ini.
hotline di kantor pusat, yaitu 08119104999 (Hangga dan Vonica) atau dikirim melalui alamat e-mail pengaduan lapor.pusat@bpjs-kesehatan.go.id. Saat ini, seluruh kantor divisi regional dan kantor cabang BPJS Kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana sanggup dilihat di sini Hot Line Kantor Cabang Bpjs Kesehatan
Reverensi: http://www.beritasatu.com/