Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak
Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat berakhir pada dikala Peserta:
a. meninggal dunia; atau
b. mencapai Usia Pensiun dan mendapatkan akumulasi Iuran beserta
hasil pengembangannya secara sekaligus.
Baca cuplikan: Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap
Download selengkapnya di sini: PP No. 45 Tahun 2015 Tentang Program Jaminan Pensiun