Bagaimana untuk pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan dari luar wilayah yang sedang berkunjung ke kawasan dan kebetulan tidak tersedia faskes memenuhi syarat dan memerlukan pelayanan kesehatan?
- Peserta mengikuti mekanisme pelayanan sesuai dengan ketentuan disini dan sanggup mengajukan klaim perorangan dengan menyertakan surat keterangan dari RT/RW/Kepala Desa setempat bahwa penerima melaksanakan kunjungan ke kawasan tersebut.
![]() |
Tidak ada faskes pertama Bpjs Kesehatan |
- Klaim perorangan hanya sanggup diajukan oleh penerima yang berada/tinggal di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tidak tersedia faskes yang memenuh isyarat.
- Dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2013 pasal 33 dan 40, bahwa Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat sanggup pribadi memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan baik yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak bekerjasama. Biaya pelayanan kesehatan ditagihkan pribadi oleh kemudahan kesehatan dan penerima tidak diperkenankan ditarik biaya pelayanan kesehatan.
Baca juga:
* Ketentuan Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat
* Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah solusi atau jawaban Jika Dalam Suatu Daerah Tidak Ada Faskes Pertama Bpjs kesehatan, Ok samoga bermanfaat....
* Ketentuan Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat
* Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah solusi atau jawaban Jika Dalam Suatu Daerah Tidak Ada Faskes Pertama Bpjs kesehatan, Ok samoga bermanfaat....