Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan materi medis habis pakai yang dibutuhkan (Pasal 22 ayat (1) UU SJSN).
Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan pada kemudahan kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat (1) UU SJSN). Akan tetapi, dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan tersebut sanggup diberikan pada kemudahan kesehatan yang tidak menjalin kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat (2) UU SJSN).
Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti tidak ada kewajiban perusahaan untuk memperlihatkan uang kepada Anda atas pengobatan anak. Yang menjadi kewajiban perusahaan yaitu membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawab pekerja dan perusahaan. Sedangkan pengobatan anak Anda termasuk ke dalam jaminan kesehatan yang Anda dapatkan sebagai penerima jaminan sosial.
Namun begitu kami menyarakan Anda untuk melihat kembali ketentuan yang berlaku di perusahaan. Baik itu yang tertuang di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Jika memang ada ketentuan yang menyatakan perusahaan akan memperlihatkan santunan atau bantuan, silakan menagih apa yang sudah menjadi hak Anda.
Baca juga: Haahh..!!! Peserta Bpjs Yang Meninggal Dapat Santunan?
Dasar Hukum dari tanggapan ini:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Demikianlah tanggapan dari pertanyaan Apakah Anak Karyawan Mendapatkan Santunan Dan Ditanggug Biaya Pengobatan-nya Oleh Perusahaan?, biar bermanfaat..